Tab Menu F

-->

Halaman

Rabu, 18 April 2012

S U R A T E D A R A N TENTANG MASA IDAH LAKI-LAKI


DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
JL. MOH. HUSNI THAMRIN JAKARTA


Jakarta, 10 Februari 1979

Kepada Yth,
1.      Sdr. Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama
2.      Sdr. Ketua Pengadilan Agama Tingkat Banding
di Seluruh Indonesia.

S U R A T   E D A R A N
Nomor : DIV/Ed/17/1979
Tentang Masalah Poligami Dalam Iddah

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Menunjuk Keputusan Rapat Dinas Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Tanggal 24 sd 28 Mei 1976 di Tugu Bogor lampiran IV point C3 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1.      Bagi seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak raj’I dan mau menikah lagi dengan wanita lain sebelum habis masa iddah bekas isterinya, maka dia harus mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.
2.      Sebagai pertimbangan hokumnya adalah penafsiran bahwa pada hakekatnya suami isteri yang bercerai dengan talak raj’i adalah masih dalam ikatan perkawinan selama belum habis masa iddahnya. Karenanya bila suami tersebut akan nikah lagi dengan wanita lain pada hakekatnya dan segi kewajiban hukum dan inti hukum  adalah beristeri lebih dan seorang (poligami). Oleh karena itu terdapat kasus tersebut dapat diterapkan pasal 4 dan 5. Undangan – undangan no. 1 Tahun 1974.
3.      Sebagai modul pengaduan penolakan atau izin permohonan tersebut harus dtuangkan dalam bentuk penetapan pengadilan agama.
Demikianlah edaran ini hendaknya diperhatikan dan maklum adanya.

a.n DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
DIREKTUR PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA ISLAM
HM. IFHANTO SA. SH
NIP. 150021983

Tembusan:
1.      Yth. Bapak Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam ( sebagai Laporan)
2.      Arsip